Faktainfonews -Jakarta – Putusan terhadap seorang aktivis lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi perhatian publik setelah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan vonis 6 tahun penjara terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dalam perkara dugaan pemerasan. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Jonson Parancis.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa pihaknya meminta Komisi Yudisial menelaah putusan tersebut dari aspek kode etik dan perilaku hakim. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas peradilan,” ujar Wilson dalam keterangannya.
PPWI juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap individu yang berperan dalam advokasi lingkungan, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari majelis hakim maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut. Proses hukum terhadap perkara ini sendiri masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial akan menelaah laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait isu penegakan hukum,
perlindungan aktivis, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Reporter : Tim/red








