Faktainfonews – Bungo – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial A.T (45) diamankan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya.
Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang.
Korban, Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, mengalami luka tusuk di bagian bokong dan paha kiri hingga harus menjalani perawatan medis dengan empat jahitan.
Peristiwa bermula saat korban tengah menonton hiburan organ tunggal dan melihat pelaku terlibat perkelahian dengan orang lain. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kemarahan pelaku hingga terjadi aksi saling pukul.
Tak berhenti di situ, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga telah menunggu di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Pelaku kemudian mengejar korban hingga terjatuh, lalu menusuknya sebanyak dua kali.
Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi, S.H., melalui tim Reskrim
langsung memerintahkan penangkapan setelah mengetahui keberadaan pelaku. A.T berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu celana panjang, dan satu kaos oblong. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter : abu








