Harapan Nuraini Tinggal Belas Kasih Tuhan dan Pertimbangan Majelis Hakim

Faktainfonews – Bungo, 18 Mei 2026 — Perkara Akta Jual Beli (AJB) atas nama almarhum Safran yang diwakili istrinya, Nuraini, kini memasuki tahap akhir persidangan. Setelah sidang pada 11 Mei 2026 lalu, majelis hakim memberikan waktu dua minggu sebelum agenda putusan dilaksanakan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nuraini memilih pasrah meski mengaku tidak rela atas persoalan yang menimpanya.

Perempuan paruh baya itu mengaku tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun dukungan keluarga untuk menghadapi perkara yang menurutnya sangat berat.

Nuraini sehari-hari hanya berjualan rempah-rempah di kaki lima Pasar Atas Bungo. Ia menjual dagangan milik orang lain dengan sistem titipan. Hasil penjualan itulah yang digunakan untuk bertahan hidup.

“Pagi bumbu dijual dulu, sore hasilnya baru disetorkan kepada pemilik barang. Dari sedikit persentase itulah saya makan dan bertahan hidup,” ungkapnya lirih.

Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa AJB yang menyeret nama seorang notaris. Dalam persidangan di Pengadilan Bungo pada 11 Mei 2026, dua saksi yang disebut sebagai asisten notaris menyampaikan adanya hubungan kerja sama antara pihak notaris dan pihak bank.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam jalannya sidang.
Di tengah keterbatasan ekonomi, Nuraini mengaku hanya bisa berharap kepada Tuhan dan kebijaksanaan majelis hakim.

Dengan mata berkaca-kaca, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.26 WIB di Pasar Atas Bungo, Nuraini menyampaikan harapannya.

“Pak, saya hanya mengharap belas kasih Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia. Saya ini tidak punya apa-apa,” ucap Nuraini sambil mengusap air mata.

Ia mengaku merasa kecil menghadapi pihak-pihak yang menurutnya memiliki kekuatan besar dalam perkara tersebut.

“Lawan perkara saya ada dari BRI, BPN, kantor lelang, pemenang lelang, dan notaris. Mereka semua punya uang. Saya untuk bertahan hidup saja harus menjual dagangan orang lain dulu,” katanya sambil menangis.
Pendamping hukum Nuraini,

Sinartoba Lubis, mengatakan dirinya membantu Nuraini murni atas dasar kemanusiaan dan kepedulian sosial.
Menurutnya, kondisi hidup Nuraini sangat memprihatinkan sehingga ia merasa terpanggil untuk mendampingi perkara tersebut.

“Persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Bungo pada 9 September 2024 dengan nomor laporan STTP/574/X/2024-Reskrim. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Saya mendampingi beliau karena hati nurani,” ujar Sinartoba Lubis SH.

Ketua PAC Ratu Prabu 08 Kecamatan Bathin III, Zakaria, juga menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi Nuraini.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun dalam perkara AJB tersebut.
Sementara itu, sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa Pengadilan Bungo dikenal tegas terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Mereka mengatakan yang benar tetap dibenarkan dan yang salah tetap disalahkan,” ujar salah satu sumber.
Di tempat terpisah, keluarga besar Nuraini melalui Asnadi juga berharap agar Nuraini mendapatkan pertolongan dan keadilan melalui proses persidangan yang sedang berjalan.

Reporter: Abu