Fraksi DPRD Bungo Bulat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025,
Faktainfonews – Bungo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhamad Adani, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bungo secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PAN, Mutador, yang menegaskan bahwa Fraksi PAN menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Menurut Bupati, berbagai kritik, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendukung percepatan pembangunan menuju visi Bungo BARU,” ujar Dedy Putra.
Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat kemitraan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan serta menjaga komitmen bersama demi mewujudkan Kabupaten Bungo yang semakin maju, transparan, dan sejahtera.
Rapat Paripurna berlangsung tertib, aman, dan lancar. Persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti kuat komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui semangat Bungo BARU.
(Reporter: abu)








