Tim Gabungan Sikat PETI di Sungai Buluh, 15 Rakit Dimusnahkan, Pelaku Kabur Sebelum Digerebek

Faktainfonews – BUNGO – Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bungo, Kodim 0416/Bungo Tebo, Polres Bungo, dan Satpol PP Kabupaten Bungo kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Bupati Bungo dan melibatkan Dandim 0416/Bungo Tebo, Kasat Reskrim Polres Bungo, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo beserta personel Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Bungo, serta personel Satpol PP Kabupaten Bungo.

Saat tiba di lokasi, tim gabungan mendapati aktivitas PETI masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 15 unit rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal di aliran sungai.

Namun, sebelum dilakukan penindakan, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat sehingga langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Akibatnya, tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, tim gabungan tetap menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal dengan memusnahkan sebanyak 15 unit rakit dompeng serta melumpuhkan sejumlah peralatan tambang agar tidak dapat digunakan kembali.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo bersama TNI, Polri, dan Satpol PP dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan gangguan keamanan.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Aparat menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang masih menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Bungo.

Sebagai dasar hukum penindakan, aparat mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat penegak hukum berharap penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menekan maraknya aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

(Reporter: abu)