Faktainfonews – Jambi, 23 Februari 2026
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.
Dugaan skandal tersebut terungkap saat tim investigasi LPKNI menyambangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.
Berdasarkan dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat redaksi, tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang diduga milik seorang oknum lurah di Kota Jambi berinisial MH.
Menariknya, pada truk pengangkut minyak goreng tersebut terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi
Oktober–November Tahun 2025.”
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang turut langsung dalam operasi tangkap tangan tersebut, menyebut terdapat sekitar 1.000 dus
MinyaKita kemasan 1 liter di lokasi.
“1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kurniadi, Senin (23/2/2026).
Awal Pengungkapan
Kurniadi menjelaskan, dugaan praktik tersebut bermula dari informasi mengenai salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang memperoleh kuota minyak goreng dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi itu, LPKNI membentuk tim investigasi untuk mendalami temuan tersebut. Pihaknya juga menegaskan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“
Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita sebanyak 1.000 dus yang diduga milik oknum lurah di Kota Jambi, sementara RPK lain hanya mendapat 40 dus untuk dua minggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, RPK seharusnya menjual langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Jika minyak goreng tersebut dijual kembali kepada pedagang lain, maka berpotensi dijual di atas HET sehingga merugikan masyarakat.
Diduga Akan Dipasarkan ke Luar Daerah
Kurniadi juga menyebut minyak goreng tersebut diduga akan dipasarkan ke luar wilayah Kota Jambi, seperti ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Batang Hari.
Menurutnya, harga penjualan berkisar antara Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus kepada pedagang lain, yang berpotensi menyebabkan harga jual ke konsumen melampaui HET.
“
Kalau jumlahnya sudah ribuan begini, ini bukan sekadar cari makan lagi, tapi mencari keuntungan besar. Ini bisa dikategorikan sebagai dugaan penimbunan bahan pokok,” tegasnya.
Desakan Evaluasi
Dalam kasus ini, LPKNI juga mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam distribusi di lingkungan Bulog Jambi.
Kurniadi menegaskan bahwa setiap RPK binaan Bulog seharusnya memiliki toko fisik yang terdata lengkap hingga titik koordinat lokasi.
LPKNI meminta Perum Bulog Pusat untuk mengevaluasi jajaran pejabat Bulog Jambi atas dugaan permainan distribusi yang dinilai merugikan masyarakat.
Selain itu, LPKNI juga meminta Wali Kota Jambi, Maulana, untuk mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatannya sebagai lurah.
“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kurniadi.
Penulis: Tim







