Faktainfonews – Bekasi – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi yang sengaja mengkangkangi aturan pemerintah terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.
“LSM KCBI menilai ini adalah pelanggaran serius dan menunjukkan bahwa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak menghargai aturan pemerintah,” tegas Luhut Sinaga, selaku Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI.
Menurutnya, Perpres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta UUD No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas-jelas mewajibkan pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.
LSM KCBI mempertanyakan mengapa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak mematuhi aturan ini.
“Tidak adanya papan nama proyek di lokasi proyek membuat masyarakat tidak dapat mengontrol pelaksanaan proyek dan menimbulkan dugaan permainan antara kontraktor dengan oknum pejabat,” katanya.
LSM KCBI menemukan dua lokasi pekerjaan proyek fisik di Bagian Umum yang tidak memasang papan nama proyek, satu paket sudah selesai dan satu paket lagi masih dalam tahap pengerjaan.
“Ini menunjukkan bahwa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak peduli dengan aturan pemerintah dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi,” kritiknya.
LSM KCBI meminta Inspektorat untuk memeriksa pihak yang terkait dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pekerjaan di Bagian Umum Pemkab Bekasi untuk menghindari adanya kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak kontraktor.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Bekasi,” tutup Luhut Sinaga, Ketua KORNAS LSM KCBI.
Reporter : (C)
–







