Faktainfonews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R G (25), warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan
Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat bruto 25,12 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Panji Lazuardi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerikil, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok merek Duta yang berisi satu plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Samsung warna hitam, satu plastik klip kosong, satu plastik asoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kendaraan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” pungkas AKP Panji Lazuardi.
Reporter : abu







