Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Pengedar Sabu di Warung, Total BB 7,08 Gram

FaktaInfoNews – Bungo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung yang terletak di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko, Kabupaten Bungo.

Pelaku berinisial M. Ilham (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 plastik asoy warna hitam

1 dompet emas warna merah

1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu)

2 plastik klip berisi klip kosong

1 sendok sabu dari pipet plastik

1 unit HP Realme warna silver

Uang tunai sebesar Rp 763.000

Barang bukti utama berupa sabu ditemukan dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batang karet, sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,08 gram. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat dan Datuk Rio.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ilham mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran, melalui sistem kerja konsinyasi. Barang diberikan terlebih dahulu, dan pelaku menyetorkan uang setelah berhasil menjualnya. Ilham menyebut menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 3,5 juta, yang diserahkan di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenalnya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si, melalui Kasi Humas AKP M. Nur, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Ini adalah komitmen Polres Bungo dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP M. Nur.

(Reporter: Abu)