Puluhan PETI Jenis Rakit di Dusun Empelu Masih Beroperasi, Diduga Tak Kebal Hukum,

Faktainfonews – Bungo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo dan anak sungainya di wilayah Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga masih terus berlangsung secara terbuka.

Meski kegiatan tersebut jelas melanggar hukum, para cukong atau bos yang diduga sebagai pemilik rakit dompeng tampak tak gentar sedikit pun terhadap larangan yang sudah berulang kali disampaikan pemerintah.

Beberapa sumber masyarakat setempat menyebutkan bahwa puluhan rakit dompeng masih aktif beroperasi siang dan malam di kawasan tersebut. Suara bising mesin dompeng pun mulai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di tepi sungai.

“Iya, Pak, dugaan rakit dompeng di dusun kami terus bekerja. Kami sudah sangat terganggu oleh kebisingan suara mesinnya,” ujar salah seorang warga Dusun Empelu yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.16 Oktober 2025

Sumber lain menyebutkan, sejumlah nama inisial yang diduga sebagai pemilik rakit antara lain NSR, IDB, BSM, IDA, JHN, MSR, MKR, HN, dan RD. Menurutnya, jumlah rakit yang beroperasi di Sungai Batang Tebo dan sungai kecil sekitar Dusun Empelu diperkirakan mencapai puluhan unit.

“Kalau dihitung, mungkin sudah puluhan rakit dompeng di sungai besar maupun sungai kecil di Empelu,” tutur nya lagi”

Surat Teguran Tak Diindahkan

Pemerintah Dusun Empelu disebut sudah beberapa kali menyurati para pelaku dugaan PETI agar menghentikan aktivitasnya. Namun, surat tersebut tampaknya tidak diindahkan dan kegiatan tetap berlanjut tanpa hambatan berarti.

Masyarakat menduga kuat bahwa ada oknum yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga operasi dompeng ilegal jarang tersentuh oleh razia aparat penegak hukum (APH).

Padahal Sudah Ada Edaran Bupati

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Bungo telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang larangan PETI dan membentuk Tim Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo, yang melibatkan unsur Kapolres, Dandim 0416/Bute, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindagkop, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan hingga perangkat dusun.

Satgas tersebut diharapkan dapat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Masyarakat Dusun Empelu pun berharap Satgas Zero PETI segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sungai Batang Tebo ini tempat kami MCK setiap hari. Kalau terus dikeruk, airnya makin keruh dan berbahaya,” keluh warga lainnya.

Dasar Hukum PETI

Sebagai informasi, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku PETI dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Sementara dalam Pasal 161, sanksi juga berlaku bagi pihak lain yang terlibat, seperti penampung, pengangkut, pengolah, hingga penjual hasil tambang ilegal.

Kegiatan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam ekosistem sungai, dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

(Reporter : Abu bakar)
Editor Redaksi Faktainfonews”