Bak Teroris, Hampir 4 Bulan Ditahan di Sel Isolasi Polda Riau, Ketua KNPI Riau: Ini Pelanggaran HAM!

Faktainfonews – PEKANBARU — Aktivis anti korupsi Jekson Sihombing hingga kini masih ditahan di Sel Penjara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau. Penahanan tersebut telah

berlangsung hampir empat bulan, meskipun statusnya hanya sebagai titipan jaksa.
Jekson Sihombing, yang akrab disapa Jeks, ditangkap Polda Riau sekitar tiga bulan lalu. Ironisnya, hingga kini ia belum juga dipindahkan ke Rumah

Tahanan Negara (Rutan), meski perkara yang disangkakan telah dinyatakan P21 sejak 16 Desember 2025.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, S.Sos., SE., SH., MH., MM., M.Si., C.LA., C.Me, menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kasus dugaan pemerasan yang disangkakan kepada Jekson Sihombing seharusnya wajib dipindahkan ke Rutan setelah P21, sesuai KUHAP. Tapi sampai hari ini belum juga dilakukan. Ini ada apa?” tegas Larshen.
Ia bahkan menyindir keras institusi penegak hukum yang dinilainya melakukan penahanan secara tidak manusiawi.
“Sudah layaknya tim REKOR MURI memberi penghargaan kepada Polda Riau dan Kejati Riau, karena mampu menahan seseorang berbulan-bulan dan memperlakukan seperti teroris,” sindirnya.

Latihan mengungkapkan, Jekson ditahan dalam kondisi strapsel (sel terpisah/isolasi), yang menurutnya jauh melampaui batas kewajaran.
“Perlakuan ini melebihi perlakuan terhadap teroris. Ditahan di sel isolasi. Apakah ini yang disebut memanusiakan manusia?” katanya lantang.

Lebih lanjut, Larshen menegaskan bahwa pihak penasihat hukum Jekson Sihombing telah menempuh berbagai upaya hukum, baik secara tertulis maupun lisan, termasuk mengajukan permohonan pemindahan ke Rutan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Ia pun mempertanyakan adanya dugaan intervensi kekuasaan di balik kasus tersebut.
“Apakah ada atensi ‘bos besar’ yang kekuasaannya melebihi KUHAP dan Undang-Undang? Jika iya, ini sangat berbahaya bagi negara hukum,” tegasnya.

Larshen menduga kuat adanya permainan oknum tidak bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini.
“Saya menduga ada permainan kotor oleh oknum-oknum jahanam. Negara seharusnya melindungi Jekson, bukan justru menindasnya,” ujar Larshen.

Menurutnya, Jekson Sihombing justru layak mendapat perlindungan dan apresiasi, mengingat perannya sebagai aktivis yang vokal mengungkap berbagai dugaan kejahatan korporasi dan praktik korupsi.

“Terbentuknya Satgas PKH, terbitnya Perpres, hingga penyitaan lahan sawit di kawasan hutan tidak lepas dari suara kritis yang selama ini ia sampaikan. Artinya, Jekson telah berkontribusi menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah,” tutup Larshen Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan

pada Jumat (23/1/2026).
TIM