FaktaInfoNews-TEBO, Jambi – Sebuah dugaan praktik ilegal pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax oleh oknum supplier PT Elnusa Petropin Jambi kembali mencuat, kali ini terekam kamera saat terjadi di sebuah Pertashop di Jalan Poros Unit 1 Jembatan Kembar, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Ironisnya, Pertashop tersebut dikabarkan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo.
Dalam rekaman video yang ada ditangan narasumber, terlihat dengan jelas sebuah mobil tangki putih merah milik PT Elnusa Petropin Jambi, yang merupakan rekanan resmi Pertamina, sedang membongkar muat Pertamax dari tangki besar miliknya ke dalam mobil pelangsir BBM. Praktik ini secara terang-terangan melanggar prosedur distribusi BBM resmi dan mengindikasikan adanya permainan kotor demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Peristiwa ini sontak menimbulkan kemarahan publik dan mendesak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas. Alih-alih menyalurkan BBM sesuai peruntukannya kepada masyarakat melalui jalur resmi Pertashop, justru Pertamax tersebut dialihkan kepada pelangsir yang dapat memperdagangkannya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen yang membutuhkan BBM, tetapi juga menciptakan distorsi harga di pasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Melihat pelanggaran serius ini, berbagai pihak mendesak Pertamina untuk tidak ragu mencabut izin operasional PT Elnusa Petropin Jambi sebagai supplier resmi. Selain itu, Pertashop “nakal” yang menjadi lokasi pengalihan BBM ilegal ini juga harus segera ditutup sebagai bentuk sanksi tegas.
“Ini adalah kejahatan ekonomi yang harus ditindak tegas. Kami meminta Pertamina untuk segera mencabut izin PT Elnusa Petropin Jambi penutup Pertashop yang terlibat. Jangan biarkan oknum-oknum ini meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat,” papar ketua INVESTIGASI dari Lem
Untuk menindaklanjuti kasus ini, informasi yang diterima menyebutkan bahwa rekaman dan bukti-bukti terkait akan segera dilaporkan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), papar Ketua Investigasi dari lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI). Pelaporan ini diharapkan dapat memproses para pelaku sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tutupnya.
Hingga berita ini rilis belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina maupun PT Elnusa Petropin Jambi terkait dugaan pengalihan BBM ini. Publik menanti respons cepat dan tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini demi terciptanya distribusi BBM yang adil dan transparan. (AT)







