FaktaInfoNews – Bungo.
Seorang anggota Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bungo, berinisial YT, mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N1 Bungo, berinisial LG. Dugaan ini mencuat dalam program pembelajaran tahun ajaran baru 2025/2026, khususnya terhadap siswa kelas 10.
Dalam pernyataannya kepada media ini pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 15.37 WIB di Taman Hijau, YT menyoroti keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ia menduga, hasil rapat komite yang diketuai oleh oknum tertentu lebih condong ke arah bisnis dan mengabaikan kondisi ekonomi wali murid saat ini.
Menurut YT, Kepsek LG bersama beberapa pengurus komite sekolah dinilai terlalu gegabah dalam menetapkan jumlah biaya yang dibebankan kepada siswa, terutama kelas 10. Salah satu tagihan yang disorot adalah pembiayaan pakaian sekolah yang mencapai Rp 1.580.000 per siswa. Biaya ini mencakup pakaian olahraga, seragam pramuka, batik, abu-abu, hingga pakaian muslim.
Selain itu, terdapat pungutan lainnya seperti asuransi dan iuran komite sebesar Rp 60.000 per bulan per siswa, yang juga difokuskan pada siswa kelas 10.
YT menyebut, jumlah siswa kelas 10 saat ini sebanyak 374 orang, sehingga total pungutan yang dihimpun dari pembelian pakaian sekolah saja bisa mencapai lebih dari Rp 590 juta, belum termasuk kelas 11 dan 12.
YT juga menambahkan, kualitas bahan pakaian tersebut dipertanyakan, sebab diketahui bahwa seragam telah dipesan lebih dulu oleh pihak sekolah ke salah satu penjahit sebelum adanya persetujuan atau kajian dari komite. Hal ini mengindikasikan bahwa program ini sarat kepentingan bisnis dan bukan untuk kepentingan pendidikan.
Tak hanya itu, YT juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bungo, Komisi I. Ia menyebut, ada indikasi permainan dalam proses penerimaan siswa baru, di mana keponakannya yang semula dinyatakan lulus, digantikan oleh anak dari anggota DPRD tersebut.
YT menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pungli dan nepotisme ini ke Ombudsman Perwakilan Jambi karena dianggap melanggar asas transparansi dan mencederai semangat pendidikan bebas korupsi.
Saat berita ini diturunkan, Kepsek LG belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Sementara, wali murid yang berjanji akan menyerahkan bukti tanda pembayaran sebesar Rp 1.580.000 kepada media, hingga kini belum memenuhi janjinya.
(Reporter: Abu)







