FaktaInfoNews-Bungo – Dugaan praktik bisnis seragam oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bungo, Legimin, menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati dunia pendidikan. Dalam sesi klarifikasi yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 15.35 WIB di ruang kepala sekolah, pihak media FaktaInfoNews” mendapat penjelasan langsung terkait laporan dugaan jual beli seragam sekolah yang diduga berlangsung secara sistematis.
Yanto, anggota Komite Sekolah, mengungkap bahwa Kepala Sekolah Legimin diduga mengambil keuntungan sebesar Rp 40.000 per stel seragam dari selisih antara biaya produksi dan harga jual kepada siswa baru kelas 10.
“Seragam siswa sudah dipesan dua bulan sebelum pendaftaran resmi dimulai. Ini bukan sekadar pengadaan, tapi sudah masuk kategori bisnis karena ada margin keuntungan yang cukup jelas,” ujar Yanto.
Yanto juga menyoroti bahwa kualitas seragam tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan. Menurutnya, pengadaan seragam dilakukan tanpa melalui proses transparansi atau kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Indikasi Pelanggaran Zonasi
Selain isu seragam, Yanto juga membeberkan adanya dugaan pelanggaran sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu kasus yang disebut adalah seorang siswa dari Kecamatan Bathin II Babeko yang domisilinya diduga dimanipulasi menjadi berasal dari Pal 2, Bungo agar dapat lolos seleksi masuk SMA N 1 Bungo.
Dugaan ini mengarah pada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta aturan sistem zonasi dalam PPDB yang seharusnya mengutamakan keadilan akses pendidikan berdasarkan wilayah domisili.
Baca Juga:
Benarkah Kepsek SMAN 1 Bungo (LG) Lakukan Praktik Pungli Terhadap Siswa Kelas 10?
(Reporter:abu)







