Penadah Emas Tanpa Izin Diduga Beroperasi Bebas Di unit 11 Rimbo Ulu, APH Diminta Tindak Tegas!

Faktainfonews.com, Tebo –  Aktivitas pembakaran Emas ilegal yang beroprasi bebas di kawasan pasar unit 11 Rimbo ulu terletak di salah satu ruko (rumah dan toko) milik salah seorang warga dijadikan tempat transaksi barang ilegal tersebut.

 

Salah seorang masyarakat saat di konfirmasi  media ini menjelaskan bahwasanya benar rumah tersebut adalah tempat jual beli barang hasil para penambang emas tanpa izin.

 

Pembakaran emas di Rumah pribadi tersebut beroprasi setiap hari, sehari bisa sampai 10- 20 penambang yang datang untuk menjual emas hasil tambang mereka, papar salah seorang warga yang enggan d sebutkan namanya.

 

(02/09/2025) Tim kami mendatangi ruko tersebu dan bertemu dengan salah seorang petugas pembakaran emas sebelum ditimbang dan dijual berinisial A menerangkan bahwasanya benar di tempat tersebut tempat jual beli emas ilegal, beliau juga menjelaskan harga emas saat ini.

 

Iya d sini tempat pembakaran emas kami buka sekitar jam 16:00 WIB hingga selesai, harga emas tinggi sekarang RP 1.400.000 an per gramnya, papar A saat diwawancarai media ini.

 

kegiatan yang sangat merugikan lingkungan masyarakat dan negara ini diduga dibekingi oleh salah seorang konsumen Polisi Militer(PM) sehingga terkesan sangat bebas beroperasi dan kebal hukum.

 

Untuk diketahui, dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

 

Melalui berita ini tentu kami sangat berharap Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera melakukan tindakan hukum, agar hukum dinegeri ini tidak terkesan tumpul keatas dan tajam kebawah.

 

Reporter : Ardiansyah