Woww””Pemotongan Dana PIP di MAN 3 Bungo”Ahir Nya Di Kembalikan Tapi Tidak SeUtuh nya” Bervariasi

FaktaInfoNews – Kabupaten Bungo, Jambi
Pelaku Diduga: Oknum Kepala Sekolah MAN 3 Bungo
Korban: Siswa penerima beasiswa PIP tahun 2025
Jumlah siswa terdampak: ±150 orang
Jumlah dugaan potongan: Total mencapai Rp120 juta

Kamis 2 Oktober 2025″
Sala satu walimurid menyampai kan
Dengan media ini yang tidak boleh di sebut nama nya dana PIP yang di pangkas oleh kepala MAN 3 Bungo di kembalikan tapi tidak sepenuh nya berpariasi namum spp tetap di bayar
Untuk pengembalian belum di tuang dalam kartu SPP,tapi sangat di sayang kan setelah piral baru ada niat mau mengembalikan tapi tidak sepenuh nya,tutur nya””””

Dana PIP yang seharusnya Rp1,8 juta per siswa, hanya diterima oleh siswa sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta

Potongan dilakukan dengan dalih untuk SPP, infaq, dan biaya foto ijazah

Bahkan siswa yang sudah pindah sekolah pun tetap dipotong, padahal tak lagi berhak dipotong oleh sekolah lama

Banyak alumni MAN 3 Bungo tidak bisa mengambil ijazah karena diwajibkan melunasi utang SPP, meskipun ijazah adalah hak siswa

⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, oknum kepala sekolah bisa dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara

Ancaman hukuman: 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda miliaran

Pelanggaran administratif:

PMA No. 73 Tahun 2015: Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa potongan

Sanksi disiplin PNS dan pemberhentian dari jabatan

🏛️ Tanggapan & Tindakan yang Diharapkan

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi telah menerima laporan dugaan ini

Masyarakat mendesak:

Audit dan investigasi menyeluruh

Kepala Sekolah dicopot dan diproses hukum

APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan segera

📌 Catatan Penting

PIP adalah hak siswa miskin dan tidak boleh dipotong atas alasan apa pun

Foto ijazah, infaq, SPP, seragam, dll. tidak boleh dibebankan kepada dana PIP

Jika siswa merasa dirugikan, mereka berhak melapor ke:

Ombudsman RI

Inspektorat Jenderal Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Aparat Kepolisian setempat

🚨 Kesimpulan

Jika benar, kasus ini bukan hanya bentuk pungli dan korupsi kecil-kecilan, tapi pengkhianatan terhadap hak anak-anak miskin. Pemerintah dan penegak hukum wajib menunjukkan ketegasan agar kejadian serupa tidak terus terulang di sekolah-sekolah negeri maupun madrasah lainnya.

Reporter: abu