LPKNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Industri di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi

Faktainfonews-Jambi-Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi. Laporan tersebut menyoroti aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi cagar budaya, merusak lingkungan situs purbakala, serta berpotensi mengancam warisan peradaban Melayu Kuno.

LPKNI mengungkapkan adanya perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, tidak membayar pajak usaha, hingga indikasi praktik suap untuk memuluskan perizinan. Selain itu, perluasan kebun sawit, alih fungsi lahan, aktivitas TUKS batubara, pergerakan alat berat, serta lalu lintas kapal dan tongkang disebut telah memasuki atau mendekati zona penyangga kawasan.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

LPKNI menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan struktural pada candi, erosi tanah, degradasi ekosistem, hingga penurunan nilai historis dan kredibilitas pemerintah dalam pelestarian warisan budaya.

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebut berpotensi dilanggar, termasuk larangan merusak, mengubah fungsi ruang, memisahkan bagian cagar budaya, serta sanksi pidana bagi pengalihan atau pemanfaatan tanpa izin.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan pentingnya menghentikan aktivitas industri yang melanggar dan mengembalikan fungsi kawasan. Ia juga menekankan hubungan erat antara pelestarian cagar budaya dan perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks pariwisata.

LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada berbagai instansi nasional dan internasional, termasuk Presiden RI, UNESCO, dan ICOMOS.

 

Reporter : Tim