Faktainfonews -BUNGO, 27 Februari 2026 – Sejumlah warga Dusun Lubuk Landai,
Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, mempertanyakan kejelasan status hukum seorang perangkat desa berinisial H yang disebut-sebut pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perampokan di PT Sawindo pada tahun 2004.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Informasi tersebut kembali menjadi perbincangan masyarakat dan memunculkan permintaan agar aparat penegak hukum memberikan klarifikasi resmi.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, informasi mengenai dugaan status DPO perlu dikonfirmasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur di ruang publik.
Tugas dan Kewenangan Kepolisian
Penetapan maupun pencabutan status DPO merupakan kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada:
Polres Bungo
Polda Jambi
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.
Hak Publik dan Tanggung Jawab Pers
Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 huruf a dan b: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan supremasi hukum.
Selain itu, penyajian berita ini juga berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, terutama:
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian guna menghindari pelanggaran asas praduga tak bersalah serta potensi pencemaran nama baik.
Harapan Transparansi
Sejumlah warga berharap aparat segera memberikan penjelasan agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
“Kami hanya berharap ada klarifikasi resmi agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan fitnah,” ujar salah seorang warga.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip hukum serta etika jurnalistik.
(Tim Redaksi)







