Bekasi  

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Ingatkan: Penyalahgunaan Program MBG Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Faktainfonews – Kabupaten Bekasi – Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang bersumber dari anggaran negara atau uang rakyat.

Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan dalam pelaksanaan program tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Program MBG itu menggunakan uang rakyat. Jika dalam pelaksanaannya disalahgunakan, maka jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu masyarakat juga berhak sekaligus wajib melakukan pengawasan,” ujar Zuli Zulkipli kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya program pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial agar setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, ia juga mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun lembaga terkait, diharapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Zuli menegaskan bahwa transparansi dalam pelaksanaan program tersebut merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

“Transparansi adalah harga mati dalam penggunaan anggaran negara, terlebih jika menyangkut program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap program yang menggunakan dana publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar terhindar dari praktik penyelewengan maupun korupsi.

 

(Penulis ; Haris)