Emak-Emak “Turun Gunung”, Kepung PETI di Sungai Batang Tebo, Desak APH Bertindak Tegas”

Faktainfonews – Bungo -Puluhan warga yang didominasi kaum ibu-ibu dari Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, menggelar aksi unjuk rasa di aliran Sungai Batang Tebo, Kamis (23/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam lahan pertanian warga.

Dalam aksi tersebut, warga mendatangi langsung lokasi rakit dompeng yang beroperasi di sekitar kawasan persawahan. Kedatangan massa sempat memicu adu mulut antara warga dengan sejumlah pekerja di lapangan yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihak pekerja tidak menunjukkan respons positif terhadap tuntutan warga.
“Kami datang baik-baik, tapi mereka seolah menantang dan tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan,” ujarnya.

Aksi ini turut didampingi oleh Babinsa, pemerintah dusun, serta unsur masyarakat lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan warga.

Warga menilai aktivitas PETI menggunakan dompeng telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan. Selain menyebabkan pencemaran air sungai, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak area persawahan yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.

Tidak hanya itu, kebisingan mesin dompeng yang beroperasi hampir tanpa henti juga dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.

Datuk Rio Dusun Lubuk Benteng, H. Haerul, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak pemerintah dusun sebenarnya telah berulang kali melakukan upaya penertiban. Namun, aktivitas PETI masih terus berlangsung.

“Kami sudah sangat kewalahan. Upaya sudah dilakukan, bahkan melalui rapat bersama dengan berbagai unsur, tapi tetap tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah digelar musyawarah yang melibatkan perangkat dusun, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, hingga lembaga adat yang secara tegas menolak keberadaan PETI di wilayah tersebut.

Bahkan sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), aparat dan perangkat dusun sempat turun langsung ke lokasi. Namun, para pekerja PETI diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan

Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Reporter : abu